By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka Korupsi, Rekayasa Tagihan Pajak Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > Pidana Korupsi > Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka Korupsi, Rekayasa Tagihan Pajak Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar
Pidana Korupsi

Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka Korupsi, Rekayasa Tagihan Pajak Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar

editor
Last updated: 12/01/2026 07:06
editor Published 12/01/2026
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.
SHARE

Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Contents
Tagihan Pajak Diakali Sama Oknum Pejabat PajakRekayasa Pajak dari Tagihan Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 MiliarPejabat Pajak Tawarkan All In Rp 23 Miliar Tapi Ditawar WP Rp 15 MiliarWajib Pajak Tawar Rp4 Miliar Buat Suap Pejabat PajakKPK Amankan Uang Rp6,38 MiliarDijerat Pasal UU Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.

Tagihan Pajak Diakali Sama Oknum Pejabat Pajak

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak. Tagihan Pajak yang seharusnya sebesar Rp 75 Miliar diakali jadi cukup membayar Rp 15 miliar. Itupun yang Rp 4 miliar masuk ke kantong para pejabat Pajak yang melakukan rekayasa pembayaran tagihan pajak.

Rekayasa Pajak dari Tagihan Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya potensi kekurangan bayar PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Namun, perusahaan mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara tersebut.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar 75 miliar. Jadi setelah dihitung ya oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kurang membayar 75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Pejabat Pajak Tawarkan All In Rp 23 Miliar Tapi Ditawar WP Rp 15 Miliar

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar. Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.

“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Wajib Pajak Tawar Rp4 Miliar Buat Suap Pejabat Pajak

Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.

KPK Amankan Uang Rp6,38 Miliar

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

Dijerat Pasal UU Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan pejabat penerima suap, DWB, AGS, dan ASB dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TAGGED:#KomisiPemberantasanKorupsi#KorupsiPajak#KPK#OTTKPK#Pajak#RekayasaPajak#SuapPajak
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
HEADLINEKabar Peradilan

PT Banda Aceh Serahkan Bantuan Bagi PN Terdampak Bencana di Wilayah Aceh Tengah

editor editor 03/01/2026
Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan
Pimpinan MA Hadiri Hari Anti Korupsi 2025, Satukan Aksi Basmi Korupsi
Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional
Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum dan Etik
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?