By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > Analisa Hukum > Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional
Analisa HukumHEADLINE

Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional

editor
Last updated: 10/01/2026 17:51
editor Published 10/01/2026
Share
Ilustrasi Peradilan
SHARE

Oleh Sahala David Domein
Penulis : Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas

VARIAPERADILAN.COM,- Semangat pembaruan peradilan oleh Mahkamah Agung RI beberapa waktu terakhir memicu kreativitas pada tingkat satuan kerja. Antusiasme ini terlihat dari maraknya peluncuran berbagai inovasi pelayanan publik oleh pengadilan.

Contents
Oleh Sahala David Domein Penulis : Hakim Pengadilan Negeri Kuala KapuasPembinaan Inovasi Pelayanan PublikReplikasi Inovasi Peradilan secara Nasional

Namun, di balik maraknya inovasi tersebut, terdapat sebuah tantangan strategis yang perlu disikapi dengan bijak agar transformasi pelayanan publik ini berjalan efektif dan menyeluruh.

Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah redundansi inovasi antar satuan kerja. Inovasi yang dikembangkan di pengadilan yang satu, juga dikembangkan di pengadilan lain dengan fungsi dan mekanisme yang identik.

Seringkali inovasi ini dibungkus dengan branding kreatif dan menarik agar terlihat seakan memiliki kebaruan. Pengembangan “inovasi” ini terasa parsial tanpa memperhatikan peta besar kebutuhan organisasi secara nasional.

Salah satu contoh adalah inovasi mengenai lapor hadir sidang dan antrean sidang, yaitu mekanisme untuk mengelola antrian dan panggilan sidang.

Berbagai pengadilan telah mengembangkan mekanisme serupa dengan beberapa varian. Ada pengadilan yang menggunakan aplikasi pada sebuah anjungan yang tersedia di PTSP, ketika pihak menyatakan dirinya hadir dan siap bersidang, maka akan terhubung dengan aplikasi rol sidang.

Ada pula pengadilan yang menggunakan formulir online yang dapat diakses melalui kode QR, dan setelah diisikan maka akan terhubung dengan daftar kehadiran pihak.

Selain itu, terdapat pula inovasi layanan prioritas yang disediakan bagi penerima layanan berkebutuhan khusus. Inovasi di bidang ini seringkali melibatkan adanya reservasi layanan secara daring yang diajukan oleh penerima layanan, dengan mencantumkan jenis pelayanan serta kebutuhan khusus dari penerima layanan tersebut.

Pengadilan yang menerima reservasi ini akan mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan bagi penerima layanan sebelum datang ke kantor pengadilan. Inovasi ini juga dapat mencakup layanan antar-jemput produk pelayanan kepada yang bersangkutan.

Inovasi-inovasi tersebut tentu baik dan menjawab kebutuhan nyata dari masyarakat pencari keadilan. Kemudian yang menjadi pertanyaan: mengapa praktik baik tersebut tidak dapat dijadikan standar pelayanan alih-alih dijadikan inovasi yang dibanggakan?

Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejatinya telah mengatur mengenai pembinaan inovasi pelayanan publik, yaitu upaya sistematis yang dilakukan baik secara nasional maupun secara instansional dan/atau regional melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan Inovasi.

Penciptaan Inovasi merupakan upaya menjaring dan menumbuhkan pengetahuan, serta mengimplementasikan gagasan Inovasi.

Pengembangan Inovasi merupakan upaya meningkatkan kualitas dan menyebarluaskan Inovasi. Pelembagaan Inovasi merupakan upaya penguatan Inovasi secara berkelanjutan.

Kriteria suatu inovasi untuk dapat dilakukan pembinaan inovasi pelayanan publik adalah sebagai berikut:

1, Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda;

2, Efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata;

3, Bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas Pelayanan Publik;

4, Mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan dikembangkan; dan berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat;

Melalui pengaturan ini dapat kita lihat bahwa penciptaan inovasi bukan merupakan fokus utama dari pembinaan inovasi pelayanan publik. Justru akhir yang ingin dicapai adalah bahwa inovasi tersebut dapat tersebar dan diterapkan secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang sama dimanapun inovasi tersebut dikembangkan.

Praktik baik (best practice) pelayanan publik yang sudah melembaga seharusnya dapat diputuskan agar dilakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru tersebut, inilah yang disebut dengan replikasi inovasi pelayanan publik.

Replikasi Inovasi Peradilan secara Nasional

Oleh karena itu, arah kebijakan inovasi Mahkamah Agung RI sudah selayaknya bergeser dari kompetisi penciptaan inovasi menuju strategi replikasi dan standarisasi. Mahkamah Agung RI memegang peran krusial sebagai kurator utama dengan melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai praktik baik yang sudah ada.

Inovasi yang telah teruji keandalannya, ramah pengguna, dan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan penyelesaian perkara atau kemudahan layanan seharusnya ditetapkan sebagai standar baru.

Langkah strategis selanjutnya adalah mengadopsi inovasi unggulan tersebut untuk direplikasi secara masif menjadi standar operasional prosedur (SOP) nasional.

Dengan cara ini, pengadilan di daerah tidak perlu lagi dibebani oleh kewajiban teknis untuk membangun sistem. Hal ini justru akan mendorong keseragaman kualitas layanan peradilan di pengadilan.

Melalui pendekatan ini, Mahkamah Agung RI tidak sedang mematikan kreativitas, melainkan mengarahkan kreativitas tersebut pada koridor yang lebih produktif.

Pada akhirnya, inovasi pada hakikatnya bukan sekadar tentang siapa yang paling banyak meluncurkan aplikasi dengan nama-nama unik, melainkan tentang seberapa besar dampak kemanfaatan yang dirasakan oleh publik. Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Mahkamah Agung RI untuk mulai fokus pada standardisasi nasional. Kebijakan ini akan memberikan insentif kepada pencipta inovasi yang berhasil dan mendorong adanya inovasi brilian selanjutnya. ****

You Might Also Like

Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat

Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

TAGGED:#InovasiPeradilan#Paradigma#Peradilan
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
HEADLINEUndang-Undang

Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat Minta Ada Kode Etik Antara Advokat, Polisi, Jaksa dan MA dalam Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

editor editor 10/01/2026
12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!
Lowongan Kerja! MA Buka Seleksi Terbuka Kepala Biro Hukum dan Humas
Penyidik Bareskrim Polri Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Kayu Gelondongan
Hari ini IKAHI Gelar Munas ke-21, Usung Tema Hakim Bermartabat Peradilan Hebat
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?