Oleh : Dr Imam Hidayat, SH MH
Penulis Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
VARIA PERADILAN.COM,- Penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran krusial advokat karena mereka lebih dari sekadar pelaksana hukum. Advokat adalah penjaga keadilan yang memiliki peranan strategis dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.
Menurut teori, hukum harus memberikan perlindungan bagi setiap individu agar hak-haknya tidak dilanggar oleh pihak lain, termasuk oleh institusi negara. Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa perlindungan hukum terdiri atas perlindungan preventif dan represif.Disinilah peran advokat sangat besar dalam kedua aspek ini.
Dalam konteks peradilan, advokat berfungsi sebagai representasi hukum yang memastikan bahwa pencari keadilan mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, teori keadilan (justice theory) yang dikembangkan oleh John Rawls menekankan pentingnya distribusi keadilan yang adil dan merata dalam sistem hukum, sehingga setiap individu, termasuk yang memiliki keterbatasan sumber
daya, dapat memperoleh akses yang sama terhadap perlindungan hukum.
Dalam kajian hukum, teori perlindungan hukum (legal protection theory) menjadi landasan utama dalam memahami peran penegak hukum termasuk advokat dalam menjamin hak-hak pencari keadilan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran serta memperbaiki sistem hukum
Dalam hal ini, penguatan legitimasi profesi Advokat dalam sangat diperlukan, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, tanpa rasa takut atau tekanan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 memberi harapan besar untuk memberikan jaminan perlindungan, kebebasan, dan hak yang setara bagi profesi Advokat, sehingga dapat berfungsi dengan baik, seperti halnya aparat penegak hukum lainnya.
Memang diakui dalam KUHAP baru, peran advokat diperkuat secara signifikan, mengubah posisi dari penonton pasif menjadi pendamping aktif sejak awal penyidikan. Advokat berhak mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, korban, pelapor, dan terlapor, mengajukan keberatan resmi yang wajib dicatat dalam BAP, serta memastikan peradilan yang adil (fair trial) dan perlindungan HAM.
Namun pada prakteknya peran dan posisi Advokat masih belum setara dengan penegak hukum lainnya meski dalam pasal-pasal proses hukum pencari keadilan, peran Advokat mulai dilibatkan sejak penyelidikan.
Dalam pasal 54-56 KUHAP terkait Hak Pendampingan, advokat berperan vital melindungi pencari keadilan dengan menjamin hak tersangka/terdakwa atas bantuan hukum, pendampingan sejak penangkapan, serta penyediaan penasihat hukum cuma-cuma bagi kasus berat atau tidak mampu
Tersangka/terdakwa juga berhak memilih sendiri penasihat hukum untuk mendampingi di setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan hingga pengadilan).
Advokat memastikan HAM terjaga, proses peradilan transparan, dan saksi/korban terlindungi, berperan aktif dalam pemeriksaan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP, Bantuan Hukum cuma-cuma wajib diberikan oleh penyidik atau hakim. Hakim bisa menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati, 15 tahun atau lebih, atau tidak mampu yang terancam 5 tahun atau lebih.
Advokat juga diberikan akses komunikasi terhadap klien yang dibela sebagaimana diatur dalam pasal 69-70 KUHAP. Disini diatur Advokat berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka sejak ditangkap/ditahan pada semua tingkat pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.
Advokat juga diberikan akses untuk menerima dan mempelajari BAP sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP bahwa Penasihat hukum berhak meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat bersangkutan.
Advokat juga diberikan kewenangan dalam menjalankan tugas melakukan perlindungan HAM dan prosedur hukum yang benar terhadap pencari keadilan atau kliennya. Advokat memastikan pemeriksaan berjalan adil, transparan, dan mencegah perlakuan tidak manusiawi atau pemaksaan selama proses hukum.
Penguatan dalam KUHAP Baru, Advokat diperbolehkan mendampingi saksi, korban, pelapor, dan terlapor, serta berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam BAP, tidak lagi sebagai penonton pasif.
Secara substantif, advokat bertindak sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan untuk memastikan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dihormati.
Namun pada prakteknya masih banyak penegak hukum, terutama penyidik yang belum memahami dan bertindak sebagaimana diatur dalam KUHAP Nasional. Para advokat di lapangan masih sering mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Diantaranya pembatasan komunikasi dengan klien. Kemudian juga sering terjadi BAP tidak ditunjukkan atau diberikan turunan BAP nya.
Dominasi aparat penyidik dalam penanganan kasus masih terjadi. Sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dengan pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar dalam penerapan KUHAP baru ada penyelarasan dan pemahaman atau mindset dari penyidik, jaksa atau hakim dalam menangani perkara memahami nafas baru KUHAP yakni reintegrasi sosial bagi tersangka atau terdakwa.
Sistem hukum di Indonesia memberikan peran strategis kepada advokat sebagai pelindung hak-hak warga negara. Advokat bertugas mewakili, memberikan nasihat hukum, dan membela kepentingan klien. Profesi ini punya kewajiban yang signifikan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di hukum.
Sebagai profesi yang diatur UU nomor 18 Tahun 2003 mengenai advokat, para advokat harus patuh pada kode etik serta menjaga standar profesionalisme. Oleh sebab itu pesatnya perkembangan hukum dan meningkatnya kompleksitas kasus-kasus hukum menjadi tantangan bagi advokat.
Mereka dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, menangani perkara yang semakin rumit, serta menyesuaikan diri dengan perubahan hukum dan regulasi. Dalam konteks ini, advokat memiliki peran krusial dalam
menjamin keadilan dan melindungi hak-hak pencari keadilan.
Advokat, yang dikenal sebagai officium nobile, adalah profesi yang mulia dan menjunjung tinggi moralitas dalam memperjuangkan keadilan.
Salah satu hak fundamental dalam mekanisme beracara bagi advokat adalah hak imunitas. Imunitas ini memberi kebebasan kepada mereka untuk menjalankan tugas pembelaan, tanpa rasa takut terhadap ancaman pidana atau perdata yang bisa saja muncul sebagai akibat dari pekerjaannya.
KUHAP Nasional telah memastikan bahwa hak imunitas ini terjamin, memungkinkan para pejuang keadilan ini untuk menjalankan profesinya secara independen, tanpa tekanan eksternal, dan mampu memberikan pembelaan dengan penuh rasa aman.
Hak imunitas ini bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas atau kekebalan terhadap tindakan melanggar hukum, melainkan lebih untuk melindunginya dari tuntutan yang tidak sah terkait dengan pendapat, pembelaan, atau tindakan hukum yang dilakukan dalam kapasitas profesional mereka. ****


