Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Setelah KUHP dan KUHAP Nasional sudah diberlakukan mulai 2 Januari 2026, kini pemerintah dan DPR ngebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (KUHPer). Komisi III DPR sudah mulai melakukan pembahasan.
Menariknya dalam naskah akademik RUU ini, akan diatur soal permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Bayu mengatakan penambahan jenis permohonan tersebut menjadi salah satu materi baru dalam RUU KUHPer.
“Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu.
RUU Haper juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk perkara hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.
“Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” ujarnya.
“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” sambung dia.
Selain itu, RUU Haper mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan lurah atau kepala desa. Kemudian, juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.
“(Selanjutnya), pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” papar Bayu.
Batas Waktu Putusan Kasasi
Bayu mengatakan RUU tersebut mengatur mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak. Hal itu, agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi.
“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” jelas dia.
“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” sambungnya.
Pemeriksaan Perkara dengan Acara Singkat
Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.
“(Lalu) jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian,” tuturnya.
Pembahasan KUHPer Jangan Lupakan Hukum Digital
Praktisi dan Auditor hukum Edi Winarto mengingatkan agar dalam RUU Hukum Perdata juga memuat aturan mengenai pasal-pasal kemajuan teknologi digital. Diantaranya seperti mengatur masalah transaksi secara online bagaimana keabsahan hukumnya. Kemudian juga relasi antara penjual dan pembeli dalam perdagangan secara online.
“RUU Hukum Perdata juga harus memuat pasal-pasal yang mengatur soal kemajuan teknologi digital. Transaksi jarak jauh, perjanjian jarak jauh, dokumen digital, materai digital, agar RUU Hukum Perdata ini tidak ketinggalan jaman,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026)
Lebih lanjut Edi Winarto mengatakan Undang-Undang tidak boleh ketinggalan dengan kemajuan kehidupan manusia. UU harus bisa menjawab tantangan zaman, jangan sampai kemajuan teknologi dan kehidupan yang serba cepat dengan teknologi digital tidak dimasukkan dalam materi RUU Hukum Perdata yang sedang dibahas saat ini.
“Sekarang kehidupan serba cepat dan menggunakan sarana digital mulai dari transaksi, perjanjian, yang semuanya membutuhkan kecepatan dalam melakukan hubungan hukum antar individu dengan bantuan jaringan digital. Misalnya seperti perjanjian secara online atau digital yang cukup men scan dokumen digital,” ujar Edi Winarto yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
“Materi digital ini juga harus dimasukkan dalam pembahasan RUU Hukum Perdata, sehingga RUU ini tidak ketinggalan jaman dan lebih bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital,” imbuhnya. ***


