By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > HEADLINE > Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan
HEADLINEPerdata

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

editor
Last updated: 15/01/2026 15:07
editor Published 15/01/2026
Share
Ilustrasi Sidang Komisi III DPR
SHARE

Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Setelah KUHP dan KUHAP Nasional sudah diberlakukan mulai 2 Januari 2026, kini pemerintah dan DPR ngebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (KUHPer). Komisi III DPR sudah mulai melakukan pembahasan.

Contents
Batas Waktu Putusan KasasiPemeriksaan Perkara dengan Acara SingkatPembahasan KUHPer Jangan Lupakan Hukum Digital

Menariknya dalam naskah akademik RUU ini, akan diatur soal permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Bayu mengatakan penambahan jenis permohonan tersebut menjadi salah satu materi baru dalam RUU KUHPer.

“Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu.

RUU Haper juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk perkara hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.

“Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” ujarnya.

“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” sambung dia.

Selain itu, RUU Haper mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan lurah atau kepala desa. Kemudian, juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.

“(Selanjutnya), pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” papar Bayu.

Batas Waktu Putusan Kasasi

Bayu mengatakan RUU tersebut mengatur mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak. Hal itu, agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi.

“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” jelas dia.

“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” sambungnya.

Pemeriksaan Perkara dengan Acara Singkat

Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.

“(Lalu) jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian,” tuturnya.

Pembahasan KUHPer Jangan Lupakan Hukum Digital

Praktisi dan Auditor hukum Edi Winarto mengingatkan agar dalam RUU Hukum Perdata juga memuat aturan mengenai pasal-pasal kemajuan teknologi digital. Diantaranya seperti mengatur masalah transaksi secara online bagaimana keabsahan hukumnya. Kemudian juga relasi antara penjual dan pembeli dalam perdagangan secara online.

“RUU Hukum Perdata juga harus memuat pasal-pasal yang mengatur soal kemajuan teknologi digital. Transaksi jarak jauh, perjanjian jarak jauh, dokumen digital, materai digital, agar RUU Hukum Perdata ini tidak ketinggalan jaman,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026)

Lebih lanjut Edi Winarto mengatakan Undang-Undang tidak boleh ketinggalan dengan kemajuan kehidupan manusia. UU harus bisa menjawab tantangan zaman, jangan sampai kemajuan teknologi dan kehidupan yang serba cepat dengan teknologi digital tidak dimasukkan dalam materi RUU Hukum Perdata yang sedang dibahas saat ini.

“Sekarang kehidupan serba cepat dan menggunakan sarana digital mulai dari transaksi, perjanjian, yang semuanya membutuhkan kecepatan dalam melakukan hubungan hukum antar individu dengan bantuan jaringan digital. Misalnya seperti perjanjian secara online atau digital yang cukup men scan dokumen digital,” ujar Edi Winarto yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

“Materi digital ini juga harus dimasukkan dalam pembahasan RUU Hukum Perdata, sehingga RUU ini tidak ketinggalan jaman dan lebih bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital,” imbuhnya. ***

You Might Also Like

Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat

Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum

Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat Minta Ada Kode Etik Antara Advokat, Polisi, Jaksa dan MA dalam Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

TAGGED:#DPRBahasHukumPerdata#Perdata#RUUHukumPerdata
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
HEADLINEPidana

Penyidik Bareskrim Polri Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Kayu Gelondongan

editor editor 03/01/2026
Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas
Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum dan Etik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Ini Daftar Nama Situs Judi Online
Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?