By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Guru Besar UBHARA Jakarta Prof Dr Joko Sriwidodo: Pemidanaan Transformatif KUHP Baru Utamakan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > Analisa Hukum > Guru Besar UBHARA Jakarta Prof Dr Joko Sriwidodo: Pemidanaan Transformatif KUHP Baru Utamakan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana
Analisa HukumHEADLINEPidana

Guru Besar UBHARA Jakarta Prof Dr Joko Sriwidodo: Pemidanaan Transformatif KUHP Baru Utamakan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana

Jakarta, VARIA PERADILAN.COM,- Guru Besar Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta, Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn menyatakan adanya pergeseran paradigma pemidanaan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. KUHP baru menjadi tonggak sejarah pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

editor
Last updated: 12/05/2026 08:20
editor Published 12/05/2026
Share
Guru Besar Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta, Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn
SHARE

Jakarta, VARIA PERADILAN.COM,- Guru Besar Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta, Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn menyatakan adanya pergeseran paradigma pemidanaan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. KUHP baru menjadi tonggak sejarah pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Dimana hukuman penjara tak lagi menjadi instrumen utama pemidanaan. Namun membawa semangat reintegrasi sosial.

“KUHP 2023 tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan, melainkan mendorong penggunaan alternatif sanksi pidana yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn dalam keteranganya di Jakarta.

Pergeseran ini mencerminkan upaya negara untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap dampak sosial tindak pidana.

Lebih lanjut Prof Joko menyatakan, paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023 selaras dengan teori tujuan pemidanaan, yang memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial tertentu, seperti pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, dan perlindungan masyarakat.

“Dalam konteks ini, pidana tidak lagi dipahami sebagai bentuk pembalasan semata, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki perilaku pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana. Penguatan alternatif sanksi pidana dalam KUHP 2023 merupakan wujud konkret dari orientasi pemidanaan yang bersifat rehabilitatif dan preventif,” katanya.

Paradigma tersebut juga berkaitan erat dengan teori keadilan restoratif, yang memandang tindak pidana sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Teori ini menekankan pentingnya pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Pengakuan terhadap pendekatan restoratif dalam KUHP 2023 menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mulai bergerak menuju pencapaian keadilan yang lebih substantif.

Prof Joko menilai keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana akan menempatkannya sebagai solusi atas dominasi pidana penjara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Kajian ini memberikan kontribusi penting dalam penguatan konsep restoratif, tetapi belum mengaitkannya secara komprehensif dengan desain normatif alternatif sanksi pidana yang diatur dalam KUHP 2023,” paparnya.

Dalam KUHP baru, lanjut Prof Joko, ada pergeseran orientasi pemidanaan dari represif menuju rehabilitatif, namun belum secara mendalam menempatkan alternatif sanksi pidana dan keadilan restoratif sebagai satu kesatuan paradigma pemidanaan baru dalam peradilan pidana.

“Selama ini, praktik pemidanaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia cenderung berorientasi pada pendekatan retributif, yang memandang pidana sebagai sarana pembalasan atas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dalam praktiknya menimbulkan berbagai persoalan, seperti tingginya angka pemidanaan penjara,
kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta kurang optimalnya pemulihan terhadap korban tindak pidana.

Selain itu, pemidanaan yang berfokus pada penghukuman sering kali belum mampu menjawab tujuan pemidanaan secara komprehensif, khususnya dalam hal rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

KUHP 2023 hadir dengan membawa paradigma pemidanaan baru yang lebih progresif dan humanis. Paradigma ini tercermin melalui penguatan prinsip individualisasi pidana, proporsionalitas, serta pengakuan terhadap alternatif sanksi pidana di luar pidana penjara.

Alternatif sanksi tersebut, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana bersyarat, serta pengaturan sistem pidana denda yang lebih fleksibel, menunjukkan adanya pergeseran orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju upaya pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Selain itu, KUHP 2023 juga membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif menempatkan tindak pidana tidak hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi korban dan masyarakat. ****

You Might Also Like

Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat

Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

TAGGED:#Hakim#JokoSriwidodo#KUHPBaru#ProfJokoSriwidodo
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
HEADLINEPerdata

Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk Dalam Prolegnas 2026

editor editor 03/01/2026
Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim
Lowongan Kerja! MA Buka Seleksi Terbuka Kepala Biro Hukum dan Humas
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Ini Daftar Nama Situs Judi Online
Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat Minta Ada Kode Etik Antara Advokat, Polisi, Jaksa dan MA dalam Jalankan KUHP dan KUHAP Baru
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?