Jakarta, VARIA PERADILAN.COM,- Guru Besar Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta, Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn menyatakan adanya pergeseran paradigma pemidanaan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. KUHP baru menjadi tonggak sejarah pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Dimana hukuman penjara tak lagi menjadi instrumen utama pemidanaan. Namun membawa semangat reintegrasi sosial.
“KUHP 2023 tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan, melainkan mendorong penggunaan alternatif sanksi pidana yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn dalam keteranganya di Jakarta.
Pergeseran ini mencerminkan upaya negara untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap dampak sosial tindak pidana.
Lebih lanjut Prof Joko menyatakan, paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023 selaras dengan teori tujuan pemidanaan, yang memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial tertentu, seperti pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, dan perlindungan masyarakat.
“Dalam konteks ini, pidana tidak lagi dipahami sebagai bentuk pembalasan semata, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki perilaku pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana. Penguatan alternatif sanksi pidana dalam KUHP 2023 merupakan wujud konkret dari orientasi pemidanaan yang bersifat rehabilitatif dan preventif,” katanya.
Paradigma tersebut juga berkaitan erat dengan teori keadilan restoratif, yang memandang tindak pidana sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Teori ini menekankan pentingnya pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Pengakuan terhadap pendekatan restoratif dalam KUHP 2023 menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mulai bergerak menuju pencapaian keadilan yang lebih substantif.
Prof Joko menilai keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana akan menempatkannya sebagai solusi atas dominasi pidana penjara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kajian ini memberikan kontribusi penting dalam penguatan konsep restoratif, tetapi belum mengaitkannya secara komprehensif dengan desain normatif alternatif sanksi pidana yang diatur dalam KUHP 2023,” paparnya.
Dalam KUHP baru, lanjut Prof Joko, ada pergeseran orientasi pemidanaan dari represif menuju rehabilitatif, namun belum secara mendalam menempatkan alternatif sanksi pidana dan keadilan restoratif sebagai satu kesatuan paradigma pemidanaan baru dalam peradilan pidana.
“Selama ini, praktik pemidanaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia cenderung berorientasi pada pendekatan retributif, yang memandang pidana sebagai sarana pembalasan atas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pendekatan tersebut dalam praktiknya menimbulkan berbagai persoalan, seperti tingginya angka pemidanaan penjara,
kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta kurang optimalnya pemulihan terhadap korban tindak pidana.
Selain itu, pemidanaan yang berfokus pada penghukuman sering kali belum mampu menjawab tujuan pemidanaan secara komprehensif, khususnya dalam hal rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
KUHP 2023 hadir dengan membawa paradigma pemidanaan baru yang lebih progresif dan humanis. Paradigma ini tercermin melalui penguatan prinsip individualisasi pidana, proporsionalitas, serta pengakuan terhadap alternatif sanksi pidana di luar pidana penjara.
Alternatif sanksi tersebut, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana bersyarat, serta pengaturan sistem pidana denda yang lebih fleksibel, menunjukkan adanya pergeseran orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju upaya pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
Selain itu, KUHP 2023 juga membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif menempatkan tindak pidana tidak hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi korban dan masyarakat. ****


