By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat Minta Ada Kode Etik Antara Advokat, Polisi, Jaksa dan MA dalam Jalankan KUHP dan KUHAP Baru
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > HEADLINE > Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat Minta Ada Kode Etik Antara Advokat, Polisi, Jaksa dan MA dalam Jalankan KUHP dan KUHAP Baru
HEADLINEUndang-Undang

Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat Minta Ada Kode Etik Antara Advokat, Polisi, Jaksa dan MA dalam Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

editor
Last updated: 10/01/2026 18:37
editor Published 10/01/2026
Share
Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat
SHARE

Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Dr Imam Hidayat mendukung penuh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Contents
Advokat Boleh Dampingi Klien Sejak Awal PenyelidikanKUHAP Baru Loncatan Besar Buat Advokat Dampingi Pencari KeadilanAdvokat dalam KUHAP Baru, Posisi Aktif dan Strategis

Hanya saja Dr Imam Hidayat mengharapkan agar segera dibangun komunikasi antara penegak hukum Advokat dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk membentuk kode etik dan persamaan persepsi tentang penegakan hukum.

“Kami profesi Advokat siap menjalankan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, hanya saja kami ingin agar ada komunikasi dan penyelarasan visi antara Advokat dengan penegak hukum lainnya yakni polisi, jaksa dan Mahkamah Agung,” ujar Imam Hidayat dalam keterangannya di Jakarta.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi dan multitafsir diantara penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal di KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. Jadi Imam Hidayat meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA duduk bersama dengan Organisasi Advokat Peradi untuk menyelaraskan aturan KUHP dan KUHAP baru ini.

“Jadi ada kesamaan pemahaman dan penerapan setiap aturan dan pasal di KUHP dan KUHAP. Memang kami akui ada Peraturan Penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP baru namun perlu ada komunikasi sehingga masing-masing memiliki kesetaraan dan kesepakatan bersama antar penegak hukum termasuk Advokat sebagai benteng pembela rakyat,” katanya.

Dr Imam Hidayat mengakui pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Oleh karenanya ia menyambut positif penguatan peran advokat dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP baru menurut Imam Hidayat, peran advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP lama. Tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.

Oleh sebab itu Imam meminta agar setiap advokat menjaga kode etik dalam melaksanakan pelayanannya, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menguatkan posisi advokat.

Advokat Boleh Dampingi Klien Sejak Awal Penyelidikan

Menurut Imam, KUHAP yang baru telah membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

“Jika dalam KUHAP lama advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan, KUHAP Baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum,” ujar Imam.

KUHAP lama selama ini membatasi advokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan,” ujar Imam.

Namun dengan kehadiran KUHAP Baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor. Kemudian, advokat juga dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

KUHAP Baru Loncatan Besar Buat Advokat Dampingi Pencari Keadilan

Hal ini menjadi loncatan besar. Sebab dulu keberatan advokat tidak diberi ruang oleh penyidik. Namun dalam KUHAP baru, keberatan dari Advokat sebagai pendamping pencari keadilan wajib dicatat penyidik.

“Pendampingan juga tidak lagi sempit. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara pidana berhak didampingi. Ini bagian dari kemajuan hukum di negara kita dalam melaksanakan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” katanya.

Selain itu Imam mengatakan, hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa. Hak meminta dokumen, menghadirkan ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga diperkuat.

Dalam KUHAP baru, peran advokat diperkuat signifikan dari pendamping pasif menjadi aktor aktif yang terlibat di
setiap tahap pemeriksaan, termasuk saat klien masih saksi, bisa menyampaikan argumentasi dan keberatan yang harus dicatat di BAP, serta dapat mengakses rekaman CCTV pemeriksaan untuk pembelaan, bukan lagi hanya melihat dan mendengar seperti di KUHAP lama, menjadikannya lebih setara dengan penegak hukum dalam membela hak klien dan mewujudkan keadilan substantif

Menurut Imam perubahan signifikan peran Advokat dalam KUHAP antara lain, Advokat bisa mendampingi seseorang sejak awal yakni sejak tahap penyelidikan, bahkan saat masih berstatus sebagai saksi, bukan hanya tersangka atau terdakwa.

Advokat dalam KUHAP Baru, Posisi Aktif dan Strategis

Menurut Imam dalam KUHAP baru advokat tidak lagi sekadar “penonton pasif”, tapi dapat secara langsung menyampaikan argumentasi, membela kepentingan klien, dan menyampaikan keberatan yang harus diakomodir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advokat juga berhak mendapatkan akses informasi yakni berupa meminta salinan BAP klien, dan rekaman pemeriksaan bersistem CCTV dapat diakses sebagai alat bukti pembelaan di persidangan.

Istilah “Penasihat Hukum” di KUHAP lama diganti menjadi “Advokat” untuk menyelaraskan dengan UU Advokat (UU 18/2003) dan menegaskan posisi advokat sebagai profesi hukum terspesialisasi.

Tujuan Penguatan tersebut menurut Imam demi melaksanakan hak perlindungan tersangka atau terdakwa. Yakni memperkuat posisi warga negara di hadapan negara dan mencegah kesewenang-wenangan aparat.

Kemudian juga mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan berimbang dengan keberpihakan pada pencari keadilan. Dalam KUHAP baru juga membawa semangat transparansi dari mulai proses penyelidikan hingga penyidikan. Yakni kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan meningkatkan transparansi proses hukum. ***

You Might Also Like

Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat

Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

TAGGED:#Advokat#ImamHidayat#KUHAPBaru#KUHPBaru#SekjenDPNPeradi
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
HEADLINEKabar Mahkamah Agung

Pimpinan MA Hadiri Hari Anti Korupsi 2025, Satukan Aksi Basmi Korupsi

editor editor 03/01/2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum
Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat
Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan Untuk 11 Pengadilan Terdampak Banjir
Penyidik Bareskrim Polri Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Kayu Gelondongan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?