Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Dr Imam Hidayat mendukung penuh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Hanya saja Dr Imam Hidayat mengharapkan agar segera dibangun komunikasi antara penegak hukum Advokat dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk membentuk kode etik dan persamaan persepsi tentang penegakan hukum.
“Kami profesi Advokat siap menjalankan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, hanya saja kami ingin agar ada komunikasi dan penyelarasan visi antara Advokat dengan penegak hukum lainnya yakni polisi, jaksa dan Mahkamah Agung,” ujar Imam Hidayat dalam keterangannya di Jakarta.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi dan multitafsir diantara penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal di KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. Jadi Imam Hidayat meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA duduk bersama dengan Organisasi Advokat Peradi untuk menyelaraskan aturan KUHP dan KUHAP baru ini.
“Jadi ada kesamaan pemahaman dan penerapan setiap aturan dan pasal di KUHP dan KUHAP. Memang kami akui ada Peraturan Penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP baru namun perlu ada komunikasi sehingga masing-masing memiliki kesetaraan dan kesepakatan bersama antar penegak hukum termasuk Advokat sebagai benteng pembela rakyat,” katanya.
Dr Imam Hidayat mengakui pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
Oleh karenanya ia menyambut positif penguatan peran advokat dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP baru menurut Imam Hidayat, peran advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP lama. Tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.
Oleh sebab itu Imam meminta agar setiap advokat menjaga kode etik dalam melaksanakan pelayanannya, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menguatkan posisi advokat.
Advokat Boleh Dampingi Klien Sejak Awal Penyelidikan
Menurut Imam, KUHAP yang baru telah membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Jika dalam KUHAP lama advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan, KUHAP Baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum,” ujar Imam.
KUHAP lama selama ini membatasi advokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.
“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan,” ujar Imam.
Namun dengan kehadiran KUHAP Baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor. Kemudian, advokat juga dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
KUHAP Baru Loncatan Besar Buat Advokat Dampingi Pencari Keadilan
Hal ini menjadi loncatan besar. Sebab dulu keberatan advokat tidak diberi ruang oleh penyidik. Namun dalam KUHAP baru, keberatan dari Advokat sebagai pendamping pencari keadilan wajib dicatat penyidik.
“Pendampingan juga tidak lagi sempit. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara pidana berhak didampingi. Ini bagian dari kemajuan hukum di negara kita dalam melaksanakan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” katanya.
Selain itu Imam mengatakan, hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa. Hak meminta dokumen, menghadirkan ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga diperkuat.
Dalam KUHAP baru, peran advokat diperkuat signifikan dari pendamping pasif menjadi aktor aktif yang terlibat di
setiap tahap pemeriksaan, termasuk saat klien masih saksi, bisa menyampaikan argumentasi dan keberatan yang harus dicatat di BAP, serta dapat mengakses rekaman CCTV pemeriksaan untuk pembelaan, bukan lagi hanya melihat dan mendengar seperti di KUHAP lama, menjadikannya lebih setara dengan penegak hukum dalam membela hak klien dan mewujudkan keadilan substantif
Menurut Imam perubahan signifikan peran Advokat dalam KUHAP antara lain, Advokat bisa mendampingi seseorang sejak awal yakni sejak tahap penyelidikan, bahkan saat masih berstatus sebagai saksi, bukan hanya tersangka atau terdakwa.
Advokat dalam KUHAP Baru, Posisi Aktif dan Strategis
Menurut Imam dalam KUHAP baru advokat tidak lagi sekadar “penonton pasif”, tapi dapat secara langsung menyampaikan argumentasi, membela kepentingan klien, dan menyampaikan keberatan yang harus diakomodir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Advokat juga berhak mendapatkan akses informasi yakni berupa meminta salinan BAP klien, dan rekaman pemeriksaan bersistem CCTV dapat diakses sebagai alat bukti pembelaan di persidangan.
Istilah “Penasihat Hukum” di KUHAP lama diganti menjadi “Advokat” untuk menyelaraskan dengan UU Advokat (UU 18/2003) dan menegaskan posisi advokat sebagai profesi hukum terspesialisasi.
Tujuan Penguatan tersebut menurut Imam demi melaksanakan hak perlindungan tersangka atau terdakwa. Yakni memperkuat posisi warga negara di hadapan negara dan mencegah kesewenang-wenangan aparat.
Kemudian juga mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan berimbang dengan keberpihakan pada pencari keadilan. Dalam KUHAP baru juga membawa semangat transparansi dari mulai proses penyelidikan hingga penyidikan. Yakni kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan meningkatkan transparansi proses hukum. ***


