By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk Dalam Prolegnas 2026
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > HEADLINE > Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk Dalam Prolegnas 2026
HEADLINEPerdata

Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk Dalam Prolegnas 2026

editor
Last updated: 03/01/2026 15:32
editor Published 03/01/2026
Share
Wamenkum Eddy Hiariej (keenam dari kiri) bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kelima dari kanan) dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11/2025). ANTARA/HO-Universitas Kristen Indonesia.
SHARE

Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11), seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis sebagaimana dilansir dari Antara.

Dirinya mencontohkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pun telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi.

Nantinya, kata dia, berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menilai revolusi industri 5.0 telah melahirkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dunia hukum.

“Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi para dosen dan praktisi hukum di tanah air,” ujar Sunarto.

Menurutnya, istilah tumpang tindih regulasi bisa saja terjadi lantaran hukum yang digunakan masih produk kolonial.

Maka dari itu di era digital saat ini, lanjut dia, Indonesia perlu memperbarui hukum acara perdata dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dikatakan bahwa sekali pun hukum kolonial masih bisa digunakan, namun harus disesuaikan dengan konstruksi hukum nasional Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menyebutkan hukum keperdataan harus mampu menjawab ketika terjadi sengketa di mana berbagai alat buktinya bersifat digital, tidak lagi konvensional.

Untuk itu, dia mengapresiasi pemerintah yang mendukung perbaikan terhadap praktik hukum perdata di tanah air dan berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat segera disahkan.

Dirinya turut berharap konferensi nasional tersebut mempererat kolaborasi antara perguruan tinggi dengan organisasi-organisasi yang berkiprah di dunia pendidikan.

Ia mengatakan output dari konferensi nasional merupakan bagian dari pengembangan hukum acara perdata, di mana dinamika dalam praktik hukum acara perdata harus selaras dengan era 5.0.

Senada, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Perdata (Adhaper) Effa sepakat bila RUU Hukum Acara Perdata bisa menjadi fokus pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah di tahun depan.

Adapun dalam konferensi nasional dengan tema Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital tersebut, sejumlah dosen hukum perdata dari berbagai universitas di tanah air yang terhimpun dalam Adhaper duduk bersama untuk mengupas materi keperdataan. ****

You Might Also Like

Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat

Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

TAGGED:#KetuaMA#RUUHukumPerdata
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
HEADLINEPerdata

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

editor editor 15/01/2026
Polda Metro Jaya Pastikan Profesional Tangani Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono
Pimpinan MA Hadiri Hari Anti Korupsi 2025, Satukan Aksi Basmi Korupsi
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Ini Daftar Nama Situs Judi Online
Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?