By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Reading: Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Share
Font ResizerAa
VARIAPERADILAN.COMVARIAPERADILAN.COM
Search
  • VP
  • Peradilan Agama
  • Kiprah Hakim
  • POV Peradilan
  • Pidana
  • Perdata
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Militer
  • Pidana Korupsi
  • Analisa Hukum
  • TUN
  • Figur Hukum
  • UU
Have an existing account? Sign In
Follow US
VARIAPERADILAN.COM > Blog > HEADLINE > Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
HEADLINEKiprah Hakim

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

editor
Last updated: 10/01/2026 18:08
editor Published 10/01/2026
Share
Ilustrasi Hakim
SHARE

Jakarta, VARIAPERADILAN.COM,- Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, peran hakim begitu vital dan strategis karena bertindak baik sebagai pemimpin sidang, pemutus perkara, hingga penentu keadilan.

Meskipun tidak asing lagi di telinga masyarakat, istilah hakim kerap masih belum dipahami secara utuh. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih menganggap hakim sebagai entitas yang seragam.

Karena anggapan yang kurang tepat tersebut, seluruh hakim diasosiasikan sebagai profesi tetap, berjenjang, dan menapaki tangga karir yang jelas.

Padahal, dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia mengenal lebih dari satu kategori hakim, yakni ada hakim karir dan juga hakim non-karir atau yang dikenal dengan sebutan hakim ad hoc.

Perbedaan antara hakim karir dan hakim ad hoc ini penting untuk diketahui, mengingat keduanya tidak hanya berbeda dari segi tugas dan tanggung jawab, melainkan juga dari segi pengangkatan dan lain sebagainya.

“Keduanya hadir dengan mandat, fungsi, dan perananya masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” kata Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Yakub menjelaskan bahwa hakim karier adalah pejabat negara yang menjalani proses panjang dan berjenjang dalam proses pengabdiannya sebagai pelaksana hukum.

“Prosesnya dimulai semenjak rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Para hakim karir adalah mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara,” terangnya.

Di samping itu, kata Yakub, hakim karir juga merujuk pada hakim yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang hingga batas usia pensiun dan umumnya punya keahlian dalam berbagai bidang hukum.

Dikarenakan lingkup tugasnya yang tidak terbatas pada bidang tertentu (spesifik), seorang hakim karir, kata Yakub, memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan perkara lintas sektor.

“Berbeda dengan hakim karir, hakim ad hoc adalah hakim yang bertugas sebagai penegak hukum untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” ujarnya.

“Umumnya para hakim non-karir ini memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal yang namanya jenjang karir, dan bisa dari non-PNS,” tambahnya.

Yakub melanjutkan, secara yuridis, perbedaan antara kedua jenis profesi diatur dalam undang-undang, termasuk dalam hal ini Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa regulasi terkait lainnya.

Karena perbedaan itu, kata Yakub, keduanya meskipun sama-sama menyandang profesi sebagai hakim, tetap punya perbedaan-perbedaan dalam hal hak dan kewajiban.

“Dalam konteks persamaan, keduanya sama-sama mempunyai wewenang dalam hal mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan, perbedaannya umumnya dari sisi lingkup bidang penugasan, gaji dan tunjangan,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan untuk menjaga muruah hukum dan peradilan di Indonesia.

“Sebab, keduanya biar bagaimanapun tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkasnya. ****

You Might Also Like

Jenderal Hingga Aktivis Pembela Petani Duduk di Struktur DPN PERADI 2026-2031 Pimpinan Dr Imam Hidayat

Peran dan Tantangan Advokat Dampingi Pencari Keadilan dalam KUHAP Baru

Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Peringati HUT ke-73, Dorong Literasi Hukum

Rancangan UU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Soal Perampasan Aset dan Digital Jadi Sorotan

TAGGED:#Hakim#HakimAdHoc#HakimKarier
Share This Article
Facebook Twitter Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
Analisa HukumHEADLINE

Menggeser Paradigma Inovasi Peradilan: Dari Kompetisi Branding Menuju Replikasi Nasional

editor editor 10/01/2026
PT Banda Aceh Serahkan Bantuan Bagi PN Terdampak Bencana di Wilayah Aceh Tengah
Dirjen Badilag Ingatkan Sekretaris Pengadilan Agama se-Indonesia: Jaga Integritas, Adab, dan Kinerja
Pimpinan MA Hadiri Hari Anti Korupsi 2025, Satukan Aksi Basmi Korupsi
Seleksi ini Mungkin Berakhir, Tetapi Pengabdian Tidak Pernah Selesai
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Tentang Kami

VariaPeradilan.com adalah salah satu portal berita hukum/peradilan Indonesia, bagian dari jaringan media yang dikelola oleh jurnalis berpengalaman. Mengulas dinamika hukum, kasus, dan masalah peradilan yang relevan buat pembaca yang peduli soal keadilan dan kebijakan hukum.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Varia Peradilan uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 VariaPeradilan.com. All Rights Reserved.
VARIAN PERADILAN VARIAN PERADILAN
Selamat Datang

Masuk ke akun Anda

Lost your password?